Jakarta – Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini ditandatangani Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes Murti Utami pada 1 Oktober 2025.
“Keamanan pangan sama pentingnya dengan aspek gizi. Makanan harus aman dikonsumsi dan terbebas dari kontaminasi,” tegas Murti dalam surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi hingga kabupaten/kota.
Ketentuan Penting:
1. SPPG yang telah beroperasi wajib mengurus SLHS dalam waktu satu bulan
2. SPPG baru harus memiliki SLHS maksimal satu bulan setelah penetapan
3. Proses penerbitan sertifikat hanya 14 hari setelah dokumen lengkap
4. Persyaratan meliputi denah dapur, sertifikat penjamah makanan, dan hasil uji laboratorium
Kebijakan ini merupakan respons pemerintah setelah sejumlah kasus keracunan terkait program MBG terjadi di berbagai daerah.
(Sekneg/Nuli)